News

Saksi Akui Terima Rp701 Juta Terkait Kasus Korupsi Chromebook

Jakarta (KABARIN) - Dhany Hamiddan Khori, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Direktorat Sekolah Menengah Atas Kemendikbudristek, mengaku menerima uang senilai Rp701 juta terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook.

Dhany menjelaskan uang tersebut terdiri dari 30 ribu dolar AS atau setara Rp501 juta dengan kurs Rp16.700 per dolar AS dan Rp200 juta rupiah. Uang ini diterimanya dari Susy Mariana, rekan salah satu perusahaan pemenang lelang tender pengadaan Chromebook.

"Uang tersebut saya bagikan ke Pak Purwadi 7.000 dolar AS, Pak Suhartono 7.000 dolar AS, serta untuk operasional perkantoran," kata Dhany saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin.

Selain itu, Dhany menyebut sebagian uang dipakai untuk membelikan laptop bagi salah satu stafnya yang membutuhkan. Ia menegaskan bahwa semua uang yang diterima sudah dikembalikan ke negara.

Kasus ini terkait dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek tahun 2019-2022. Nadiem Makarim, mantan Mendikbudristek, didakwa merugikan keuangan negara hingga Rp2,18 triliun.

Korupsi diduga dilakukan melalui pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi seperti Chromebook dan CDM pada Tahun Anggaran 2020, 2021, dan 2022 tidak sesuai dengan perencanaan dan prinsip pengadaan.

Perbuatan itu dilakukan bersama tiga terdakwa lain yang sudah disidangkan, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang masih buron.

Secara rinci, kerugian negara meliputi Rp1,56 triliun dari program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek dan 44,05 juta dolar AS atau setara Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat.

Nadiem diduga menerima Rp809,59 miliar dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia. Sebagian besar dana PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS. Hal ini tercermin dari kekayaan Nadiem dalam LHKPN 2022, di mana terdapat surat berharga senilai Rp5,59 triliun.

Atas perbuatannya, mantan Mendikbudristek itu terancam pidana sesuai Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026
TAG: